Pasangan Muda di Jombang Kompak Edarkan Sabu

Reporter : Diana - klikjatim.com

Pasangan kekasih di Jombang yang kedapatan mengedarkan sabu (Dok/Satresnarkoba Polres Jombang)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengamankan sepasang kekasih muda yang diduga kompak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap pada Senin malam, 21 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Kwaron. Penangkapan berawal dari aktivitas mencurigakan seorang perempuan berinisial FR (20), warga Desa Kwaron, yang diketahui menjadi target operasi kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Petugas yang membuntuti gerak-geriknya kemudian menangkap FR saat hendak melakukan transaksi sistem “ranjau”, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli. Dari lokasi, polisi menyita sabu siap edar sebagai barang bukti.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa FR bukan bekerja sendiri. Ia bertindak atas perintah kekasihnya, HR (20), warga desa yang sama. HR kemudian turut diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Jombang.

Baca juga: Perkuat Sinergi Pemerintah Desa dan Daerah, Bupati Jombang Gelar Halalbihalal Bersama Camat dan Kades

“FR sudah kami pantau cukup lama, dan saat dilakukan penggerebekan, kami temukan barang bukti sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, FR mengaku disuruh oleh HR, kekasihnya sendiri,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Jombang, Ipda M. Nasir, Kamis (24/04/2025).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat total 3,4 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar. Selain itu, petugas juga menyita alat bantu seperti sedotan, timbangan digital, dan telepon genggam milik pelaku.

“Tidak hanya mengedarkan, mereka juga mengaku mengonsumsi sabu tersebut,” tambah Nasir.

Kini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.