KLIKJATIM.Com I Pasuruan – Suasana tak harmonis antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Pasuruan semakin mengkristal. Ini ditandai dengan gagalnya sidang paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) P-APBD 2019 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, Senin (19/8/2019).
Pimpinan sidang memutuskan untuk menunda rapat paripurna karena tidak seorang pun dari eksekutif yang hadir. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono mengatakan, ketidakhadiran eksekutif menandakan penolakan atas keputusan DPRD.
Ada 4 item yang menjadi prioritas utama DPRD. Yakni urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai UU Noomor 23 tahun 2014.
[irp]
Pertama, banyaknya gedung SD dan SMP yang tidak layak perlu mendapatkan perhatian khusus. Kedua, perbaikan jalan antar desa yang rusak parah, atau 'jeglongan sewu'. Kondisi itu harus ada tindakan mulai dari pemeliharaan atau peningkatan jalan.
Ketiga, pemenuhan kebutuhan air bersih dan mengatasi kekeringan di sejumlah desa. Sementara sumber mata air Umbulan terlanjur dieksploitasi untuk wilayah luar Kabupaten Pasuruan. Dan keempat, Pasuruan menobatkan diri sebagai Kota Santri, namun tidak ada penanganan khusus pada penderita HIV-AIDS (panti rehabilitasi, red).
Sangat ironis jika pengalokasian anggaran tidak cermat dan tidak tepat guna. Oleh sebab itu, pihak dewan memberikan saran agar alokasi anggaran dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Dengan tegas, DPRD meminta kepada Pemkab Pasuruan mengutamakan anggaran pelayanan wajib terlebih dahulu, sebelum memberikan anggaran pengajuan dana hibah. “Pada kenyataanya saat ini yang dilakukan terbalik. Pemberian anggaran hibah sangat besar dan anggaran utama yang menyentuh hajat hidup rakyat sangat minim," ungkapnya.
Ketua Fraksi Gerindra, Rohani Siswanto sangat menyesalkan ketidak hadiran pihak eksekutif dalam sidang paripurna tersebut. Padahal, legislatif selaku mitra Pemkab Pasuruan ingin segera menyelesaikan semua permasalahan. Sehingga tercipta keseimbangan anggaran yang diajukan oleh pihak executif.
[irp]
“Kami seluruh fraksi yang ada di ruangan ini menginginkan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif agar pembangunan Pasuruan Maslahat segera terwujud,” katanya.
Rancangan KUPA-PPAS P-APBD 2019 dan KUA-PPAS 2020 yang diajukan Pemkab Pasuruan, dinilai tidak dapat disepakati untuk diteruskan dalam proses selanjutnya. “Kami sepakat merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan penghitungan dan penyempurnaan," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Andri Wahyudi, Ketua Fraksi PDI-P. Menurutnya, diakhir masa jabatan 2014-2019 ini, DPRD ingin istiqomah memperjuangan aspirasi seluruh rakyat Kabupaten Pasuruan.
Pada kesempatan tersebut juga hadir M Jaelani, Ketua Fraksi Nasdem dan Saifulloh Damanhuri Ketua Fraksi Gabungan (PPP-PKS-Hanura). (hen/rtn)
Editor : Wahyudi