klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terlibat Penipuan, Perempuan Asal Singosari Malang Ditahan Polisi

avatar Apriliana Devitasari
  • URL berhasil dicopy
AKP Bambang Subinanjar Kasi Humas Polres Malang
AKP Bambang Subinanjar Kasi Humas Polres Malang

KLIKJATIM.Com | Malang - Polres Malang menahan seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Penahanan dilakukan setelah polisi meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan transaksi perdagangan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah pemasok barang melaporkan kerugian materiil ke Polsek Singosari.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan mengamankan DM pada Selasa (2/6/2026).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar AKP Bambang Subinanjar Kasi Humas Polres Malang, Sabtu (6/6/2026).

Total kerugian para korban dalam perkara ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah meyakinkan para korban untuk mengirimkan komoditas atau barang terlebih dahulu dengan kesepakatan pembayaran menyusul.

Namun, setelah barang berada dalam penguasaannya, DM tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Penyidik saat ini masih mendalami potensi adanya korban lain dengan pola serupa.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, serta berkas pemesanan barang.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan ketentuan perbuatan curang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha untuk lebih teliti memastikan legalitas administrasi dalam setiap transaksi tempo demi menghindari risiko serupa.

Editor :