KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Tujuh pemandu lagu di Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas Satpol PP. Sebabnya sepele, para pemandu lagi ini tidak memakai masker saat jadi pemandu warung karaoke.
[irp]
Selain tujuh pemandu karaoke, empat pemilik warung karaoke di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander juga diamankan.
Para pemandu lagu yang diamankan usianya masih sekitar 20-an tahun. Mereka ada yang masih gadis. Ada juga yang telah janda. Bahkan, sebagian lainnya masih memiliki suami.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pemkab Bojonegoro Benny S mengatakan, tujuh pemandu lagu yang diamankan tersebut karena tidak memakai masker dalam melakukan aktivitas sesuai protokol kesehatan covid-19 dan menggunakan pakaian minim.
Ketujuh pemandu lagu tersebut disangka melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
Serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro.
“Ketujuh pemandu lagu itu akan kami sidangkan karena melakukan tindak pidana ringan besok Kamis,” ujarnya, Senin (28/9/2020).
Selain mengamankan tujuh orang pemandu lagu, pihaknya juga mengamankan empat orang pemilik warung yang tidak memiliki izin dan menjual minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 5 persen. Operasi tersebut dilakukan, menindaklanjuti adanya laporan dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.
“Tadi malam sesuai laporan bupati ada warung tak berizin yang menjual minuman keras. Setelah ditindaklanjuti, ada dua tempat warung karaoke yang sedang beroperasi di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander dan menjual minuman keras,” jelasnya.
Hasil razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 botol arak ukuran 1,5 liter perbotol, 9 anggur merah dan di warung yang lain berhasil mengamankan tiga botol anggur merah. “Pemilik warung karaoke yang menjual minuman keras itu disangka melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol dengan kadar diatas 5 persen,” pungkasnya. (hen)
Editor : M Nur Afifullah