KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Wakil Bupati (wabup) Bojonegoro Budi Irawanto memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (23/9/2020). Budi Irawanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD milik Pemkab Bojonegoro.
[irp]
Wakil bupati yang akrab disapa Wawan itu mengatakan, dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Pertanyaan yang diberikan, kata Wawan, di antaranya seputar keberadaan SK bupati terkait pengangkatan Direktur PT ADS pada tahun 2018.
Kemudian berlanjut tentang adanya paraf wakil bupati dalam nota pengajuan konsep naskah dinas yang dibuat oleh bag hukum kabupaten Bojonegoro, berkaitan dengan pemberhentian direksi PT. Ads dan pengangkatan PLT ADS.
“Selain itu, ada beberapa pertanyaan yang khusus sifatnya dan penting, namun baiknya hanya diketahui oleh petugas penyidik saja,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2020).
Wawan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 Permen nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD). Bahwa pembubuhan paraf pada surat merupakan hal semestinya dilakukan, dengan catatan asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya.
“Sehingga paraf diberikan dan selanjutnya di sampaikan di meja bupati untuk di tandatangani dan tidaknya selaku pimpinan tertinggi,” papar dia.
Ditanya terkait keterlibatannya dalam SK direksi baru di PT ADS, Wawan mengaku hanya mengetahui ada nota dinas yang kemudian diberikannya paraf.
“Saya menjawab tegas hanya tahu mengenai adanya nota dinas saja dan memberi paraf, setelah itu tidak tahu keputusan serta putusan apa saja kaitannya dengan BUMD tersebut,” tegas Wawan.
Kasus ini mulai diselidiki Polda Jatim setelah ada disposisi kepala daerah atau bupati kepada sekretaris daerah (Sekda) terkait tata cara dan rekrutmen direksi di BUMD PT ADS. Hingga saat ini Polda Jatim masih terus mengurus kasus tersebut. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah