klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dikira Kalsium Tumbuhan, Kuli Bangunan Tinggalkan Proyek Demi Edarkan Sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Mantan kuli proyek kaget bukan main saat dirinya tiba-tiba ditangkap petugas BNNP Jatim di tempat ia bekerja. Septian (24), pemuda asal Ungaran, Semarang ini diringkus bersama dua orang kurir sabu asal Jember dan Sampang di Ruko Puri Gununganyar, No 41, Surabaya, Rabu (9/9/2020) petang.

[irp]

Awalnya, Septian tak mengira jika dirinya akan ditangkap oleh petugas. Sebab, ia merasa tak melakukan tindakan yang melawan hukum. Saat ditanya pun, Septian mengaku jika dirinya hanya bekerja untuk memasarkan kalsium tumbuhan.

Namun betapa kagetnya dia, ketika mengetahui ternyata barang yang dipasarkannya itu adalah paket narkotika jenis sabu. Beratnya sampai 8 kilogram.

Saat digerebek, Septian mengaku jika awalnya ia ditawari sebuah pekerjaan untuk memasarkan kalsium tumbuhan. Karena tergiur, akhirnya ia mengambil tawaran itu dan memutuskan keluar dari kerja proyeknya pada Februari 2020 lalu.

"Dibilangnya saya ditawari mau memasarkan (kalsium tumbuhan) lebih banyak di Indonesia. Nyari kerja juga langka kan. Saat itu saya keluar dari proyek bulan Februari dan diterima di sini. Saya mau saja, karena katanya kan kalsium tumbuhan," jelas Septian.

Dirinya juga mengungkapkan, barang haram yang dikiranya kalsium tumbuhan itu paling banyak dikirim ke daerah Lamongan. Bahkan, pengirimannya dengan jumlah besar. "Yang beli dalam jumlah besar Lamongan," ungkapnya.

Dijelaskan juga, banyak orang yang tak ia kenali datang ke gudang ruko untuk mengambil barang haram tersebut. "Kalau yang ambil barang ada sendiri," terang Septian.

Septian sendiri sudah tinggal di Surabaya selama 3 bulan. Selama bekerja itu dirinya mengaku tak pernah menaruh curiga dengan barang yang ia pasarkan tersebut. "Ya itu tadi, tahunya kalsium untuk tumbuhan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjend Bambang Priyambadha mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, anggota BNNP telah melakukan pengintaian.

Pengintaian itu, kata dia, bahkan dilakukan dari Jember hingga Sampang. Hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka di ruko tersebut.

"Ada dua tim mengikuti di Jember dan Sampang. Pada hari ini mereka datang semua ketemu di sini (Ruko Puri, Gunung Anyar)," jelas Bambang.

Sementara dari hasil penggerebekan, Bambang menyebutkan ada sabu siap edar seberat 8 kilogram yang di kemas dengan magnisium sitrat yang berhasil diamankan.

Sedangkan, selain berhasil mengamankan Septian beserta barang bukti, petugas juga menggelandang dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan (36) asal Sokobana, Madura, dan Suwoto (45), asal Kencong, Jember. (bro)

Editor :