KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik dan DPRD Gresik memastikan pengelolaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di Perumahan Griya Sumput Asri, Kecamatan Driyorejo sudah menjadi tanggunjawab pemerintah. Keputusan ini mendapat sambutan luar biasa dari ribuan warga perumahan yang ada di Desa Sumput Kecamatan Driyorejo ini.
[irp]
Keputusan itu ditandai dengan penyerahan surat perjanjian penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik. Perjanjian yang dibuat 19 Agustus 2020, itu ditandatangani Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama Tri Harsono selaku pihak pengembang.
Surat perjanjian ini diserahkan Wakil Bupati Gresik Moch Qosim didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik dr Asluchul Alif kepada Kades Sumput Sutaji. Turut hadir Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Kamjawiyono, Camat Driyorejo, Narto dan juga seluruh warga Perumahan Sumput Asri.
Kades Sutaji menjelaskan, dengan penyerahan ini maka persoalan antara warga dan pengembang selama ini sudah tuntas. Sebelumnya terjadi permasalahan antara warga dan pihak pengembang berkaitan dengan fasum fasos di wilayah perumahan tersebut hingga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gresik
Permasalahan bermula saat warga setempat merasa bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan dan pengembangan fasum-fasos yang ada. Warga pernah mempertanyakan sikap pengembang yang dirasa acuh tersebut dengan mendatangi kantor dan menemui pihak terkait. Namun upaya warga tersebut tidak dihiraukan oleh pihak pengembang.
"Sebab berkaitan dengan pemeliharaan harusnya menjadi kewajiban pihak pengembang. Namun pihak pengembang sepertinya mengabaikan hal itu," ujar kades/.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik segera bertindak melakukan upaya responsif dan meredam rencana warga tersebut. Pemkab Gresik menerjunkan tim verifikasi guna menindaklanjuti permasalahan yang ada. Tim melakukan verifikasi dengan mengkaji secara admistratif data fasum-fasos di perumahan tersebut. Kemudian dari hasil verifikasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman guna dilakukan pemutakhiran data.
[irp]
Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menghasilkan produk hukum berupa surat perjanjian penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik. Sebab, selama belum ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Gresik, maka Pemkab tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan Fasum dan Fasos berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pemyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Dihadapan warga, Wabup Qosim membeberkan bahwa penyerahan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah harus sesuai perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu harus melalui sejumlah prosedur dan mekanisme hingga akhirnya melahirkan kesepakatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah.
Kemudian apabila sudah diserahkan, maka akan mempermudah langkah pemerintah dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan fasum-fasos di kawasan perumahan. "Kami menyambut baik usulan warga dan pemerintah sudah ada kesepakatan penyerahan aset fasum-fasos dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah," beber Pak Qosim.
DItambahkan, usai dilakukan serah terima, warga juga diberi kewenangan untuk terlibat langsung dalam pembangunan dan pemeliharaan. "Nantinya silahkan warga untuk menyampaikan usulan pembangunan melalui musrenbang desa. Pemerintah desa sudah ada kewenangan untuk memfasilitasi usulan warga untuk pengembangan fasum-fasos," pungkas Pak Qosim. (hen)
Editor : Redaksi