klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Seniman dan Pekerja Malam Surabaya Wadul Dewan, Minta Kejelasan Perwali 33

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Setelah menggelar aksi di Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu, kini seniman di Surabaya wadul ke DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut kejelasan Peraturan Wali Kota (Perwali) 33 Surabaya tentang pedoman normal baru aktifitas hiburan malam.

Cak Lodron, perwakilan seniman dan pekerja hiburan malam di Kota Surabaya mengatakan, kedatangannya ke DPRD Kota Surabaya untuk menindaklanjuti aspirasi para seniman di Surabaya terkait Perwali 33. Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanujut dari Pemkot Surabaya usai aspirasi disampaikan.

[irp]

"Kami sebagai seniman butuh kejelasan," katanya di DPRD Kota Surabaya, Senin (10/8/2020).

Lodron mengungkapkan, para seniman dari pekerja malam di Surabaya perlu kejelasan usulan setelah menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, sudah lima bulan terakhir para pekerja ini sama sekali tak ada penghasilan.

"Kita pekerja seni ini, juga butuh makan, untuk kehidupan hidup," tambah Cak Lodron.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi Dinas Pariwisata terkait Perwali 33. Saat ini Dinas Pariwisata telah menyiapkan solusi terkait jam malam yang dinilai merugikan para seniman dan pekerja hiburan malam.

"Ini masih kita kaji bersama dengan Dinas Pariwisata," katanya.

Khusnul berjanji, dalam waktu dekat akan diberikan penjelasan dan kepastian atas usulan tersebut.

[irp]

"Kemudian dalam waktu dekat akan segera ada jawaban, Pak," ujarnya kepada para seniman.

Perlu diketahui, 5 Agustus 2020 kemarin. Ratusan pekerja seni dan hiburan melakukan demonstrasi di Balai Kota Surabaya, guna meminta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru dicabut. (mkr)

Editor :