KLIKJATIM.com I Gresik - Pilkades Sembayat Kabupaten Gresik mulai menampakkan gesekan. Para pendukung salah satu calon kepada desa (cakades) Sembayat, Saudji ngeluruk DPRD Gresik. Mereka mendesak wakil rakyat untuk menunda pelaksanaan pilkades Sembayat. Alasannya cakades yang mereka dukung tengah melakukan upaya hukum, uji materiil ke Mahkamah Agung atas keputusan panitia pilkades dengan tidak meloloskan Saudji.
[irp]Kedatangan puluhan warga Sembayat ini ke kantor DPRD Kabupaten Gresik tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga mereka harus menunggu cukup lama untuk bisa menemui wakil rakyat. Akhirnya Wakil ketua DPRD Nur Qholib bersedia menerima beberapa perwakilan masyarakat di ruangannya.
Ali, Salah seorang warga Sembayat menyampaikan terkait persoalan Pilkades di desa Sembayat untuk di tunda karena ada persoalan yang belum selesai. Yaitu tentang digugurkan nya Saudji. Karena Merujuk pada pasal yang tentang korupsi. ” Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, mohon DPRD Gresik menunda pelaksanaan kegiatan Pilkades. Hanya menunda bukan membatalkan. Sampai upaya hukum yang dilakukan oleh pak Saudji yakni uji materiil ke Mahkamah Agung ada keputusan” jelasnya.
[irp]Chairun, SH.C.L.A salah satu Kuasa Hukum Saudji yang mendampingi warga mengadu ke anggota DPRD menjelaskan bahwa pada Perda no.8 Tahun 2018 terdapat clausul yang bertentangan dg UU di atasnya. Yakni Permendagri no 65 tahun 2017. Dan UU no 6 tahun 2000 tentang desa. Jadi ada clausul aturan dalam perda yang melarang mantan terpidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. "Sedangkan clausul ini pernah ada di peraturan KPU. Yang juga melarang mantan terpidana korupsi di larang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dan itu sudah dianulir oleh MA. ” Ujar Heru panggilan akrabnya.Dia menambahkan, Untuk menjadi calon kades atau mencalonkan itu adalah hak politik warga negara. Dan sampai sekarang client nya tidak pernah ada pencabutan hak politiknya. Heru juga menyayangkan pihak panitia Pilkades yang menggagalkan saat verifikasi akhir. Jika memang ada aturan persyaratan dari awal yang tidak memperbolehkan. seharusnya pada saat awal mendaftar dipastikan tidak lolos verifikasi. Sehingga ada waktu yang cukup bagi klien untuk melakukan upaya hukum.
[irp]Menanggapi hal tersebut Wakil rakyat dari partai PPP ini meminta warga membuat pengaduan secara resmi tertulis dan mencantumkan alasan mengapa harus di tunda pelaksanaan Pilkades di desa Sembayat. ” Permasalahan ini tidak bisa di selesaikan satu kali pertemuan," kata Qolib. Rencananya hari ini juga setelah selesai bertemu dengan anggota dewan. Surat pengaduan akan dibuat dan diserahkan. Sehingga DPRD Gresik bisa segera mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalahan ini.(nul/rtn)
Editor : Wahyudi