KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mendorong percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (Pilkades PAW) bagi 12 desa yang hingga kini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala desa.
Langkah ini dinilai mendesak agar tata kelola pemerintahan desa kembali dipimpin oleh pejabat definitif guna menjamin stabilitas pelayanan.
Dorongan tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro. Pertemuan ini menghadirkan Komisi A DPRD Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, para camat, serta jajaran Pj kepala desa terkait.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa keberadaan kepala desa definitif sangat berpengaruh terhadap efektivitas kebijakan di tingkat desa. Menurutnya, kepemimpinan Pj yang terlalu lama berpotensi menimbulkan hambatan administratif dalam melayani kebutuhan warga.
“Jika terlalu lama dipimpin Pj, tentu dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kami mendorong agar Pilkades PAW segera dilaksanakan,” tegas Mustakim di hadapan peserta rapat.
DPRD berharap dengan segera terisinya jabatan kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal dan kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput semakin maksimal.
Menanggapi dorongan legislatif, Kepala DPMD Bojonegoro, Djoko Lukito, memaparkan data mengenai peta kekosongan jabatan kepala desa di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa semula terdapat 24 desa yang mengalami kekosongan pada tahun 2025, namun separuhnya telah berhasil menyelesaikan proses pemilihan.
“Rinciannya, delapan kepala desa sudah dilantik dan empat lainnya akan segera dilantik. Sementara masih tersisa 12 desa yang belum melaksanakan Pilkades PAW,” jelas Djoko Lukito.
Lebih lanjut, Djoko menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk menyisir sisa desa yang belum menggelar pemilihan. Dalam waktu dekat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa akan diinstruksikan untuk membentuk panitia dan memulai tahapan Pilkades PAW.
“Seperti di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, dan desa lainnya, proses tahapan akan segera dilakukan,” pungkasnya.
Editor : Fatih