klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satpol PP Tuban Segel Bangunan Tak Ber-IMB di Jl Basuki Rachmad

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas Satpol PP Tuban saat memasang garis segel di bangunan yang tidak memiliki IMB.
Petugas Satpol PP Tuban saat memasang garis segel di bangunan yang tidak memiliki IMB.

KLIKJATIM.Com | Tuban - Sebuah bangunan di Jl Basuki Rachmad Kota Tuban disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. Penyegelan dilakukan karena pembangunan gedung yang rencananya akan diperuntukkan untuk pertokoan tersebut belum mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

[irp]

Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan, bangunan yang disegel tersebut karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan IMB. Padahal izin ini merupakan pondasi bangunan. Terlebih gedung yang dibangun tersebut berlima lantai. Jika tidak ada IMB, maka akan sangat berisiko.

"Gedung lima lantai itu diketahui milik PT Damai Sejahtera Abadi yang akan diperuntukkan untuk pertokoan. Namun, pemiliknya belum mengurus izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai pembangunan gedung dan Perda Nomor 16 Tahun 2015 mengenai perizinan. Untuk sementara gedung ini kami segel, sampai izin IMB diterbitkan," kata Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto.

Ditegaskan, pihaknya akan tegas membawa permasalahan itu ke ranah hukum, jika pengelola masih mencoba meneruskan aktivitasnya setelah dilakukan penyegelan. "Kalau masih ada kegiatan atau pembongkaran segel, akan kami tindak tegas," ujar kasatpol.

[irp]

Tertpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Tuban, Judhi Tresna menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melakukan pembangunan. Pertama, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalali), dokumen lingkungan, IMB, dan izin usaha.

"Adapun untuk PT Damai Sejahtera Abadi ini sudah melakukan tahapan perizinan Andalali dan dokumen lingkungan, namun belum melakukan perizinan IMB," pungkas Judhi Tresna. (hen)

Editor :