klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Supir Truk Buah di Tuban Ditangkap, Kedapatan Edarkan 11,89 Gram Sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di Kantor polisi (Kholis/Klikjatim.com)
Tersangka saat diamankan di Kantor polisi (Kholis/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tuban – Seorang sopir truk buah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tuban karena diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Tuban sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11,89 gram sabu yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial LG (49), warga Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia merupakan sopir truk pengangkut buah dari Surabaya menuju Jawa Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan 20 paket sabu serta sebuah timbangan digital yang disembunyikan di bawah jok truk," ujar AKP Harjo.

Baca juga: Gerakan Memanen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air di Bojonegoro
LG mengaku bahwa sabu tersebut akan dijual kepada sesama sopir truk dengan harga Rp200 ribu per paket. Ia beralasan bahwa para sopir menggunakan sabu untuk tetap terjaga saat mengemudi jarak jauh.

Selain mengedarkan, LG juga terbukti menggunakan sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung amfetamin. Saat ini, ia diamankan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (qom)

Editor :