KLIKJATIM.Com | Tuban – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pegawai pemerintah di Tuban berujung penggerebekan. Sepasang pria dan wanita yang sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban diamankan polisi saat berada berdua di sebuah kamar kos.
Keduanya masing-masing berinisial DAN (42) dan YIF (34). Penggerebekan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban setelah polisi menerima laporan dari suami sah YIF.
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia juga memastikan kedua orang yang diamankan merupakan PPPK yang bekerja di kantor BPN Tuban.
“Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK,” kata Iksan, Selasa (25/8/2026).
Peristiwa itu bermula dari laporan IK, suami sah YIF. Dalam laporannya, IK menyebut istrinya sedang berada di dalam kamar kos bersama pria lain.
Laporan tersebut diterima polisi setelah pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, IK menduga istrinya berada bersama DAN di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tuban.
Petugas Unit PPA kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan DAN dan YIF berada di dalam kamar kos tersebut.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iksan mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Polisi juga masih mendalami peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Iksan.
Editor : Ratno