KLIKJATIM.Com | Gresik – Anggota DPRD Gresik, Mahmud yang divonis bersalah atas perkara penipuan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1 tahun penjara masih bebas menghirup udara segar. Pasalnya, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik belum dapat melakukan eksekusi terhadap politisi dari Partai Nasdem.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Edrus mengatakan, alasannya belum mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar tersebut karena ada kesalahan administrasi sehingga masih perlu direvisi. Yaitu, terdapat salah penulisan jenis kelamin dalam petikan putusan MA yang diterima beberapa waktu silam.
[irp]
“Waktu itu kami sedang menyiapkan pemberkasan secara administrasi sebelum melakukan eksekusi, dan ternyata menemukan salah penulisan untuk jenis kelaminnya. Karena petikan itu yang mengeluarkan adalah MA, maka kami langsung mengirimkan surat agar dibetulkan sama MA,” terang Edrus, saat dihubungi klikjatim.com, Selasa (7/7/2020).
“Jadi, kami masih menunggu ralat dari MA sekalian salinan putusannya," tambahnya.
Menurutnya, permintaan pembetulan itu sudah dikirim sepekan lalu. Tapi sayangnya, Kejari tidak bisa memastikan turunnya pembetulan dan salinan atas putusan kasasi terdakwa kasus penipuan terkait jual beli tanah tersebut.
[irp]
Dihubungi terpisah, Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo pun membenarkan terkait adanya kesalahan penulisan jenis kelamin terdakwa Mahmud. "Kami sudah mengirimkan pembetulan ke MA dan sampai hari ini belum kami terima,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan klikjatim.com, hingga saat ini sejak petikan putusan kasasi diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada tanggal 29 Mei 2020 silam sudah terhitung satu bulan lebih. “Tidak bisa dipastikan kapan ralat MA itu turun," pungkas Herdiyanto. (nul)
Editor : Redaksi