KLIKJATIM.Com | Sumenep – Perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, menyeret nama seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH. Ia mengaku dibebani pinjaman sebesar Rp 182 juta dengan tenor 14 tahun, meski merasa tidak pernah mengajukan kredit tersebut secara sadar.
Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan. Proses hukum tersebut dikawal oleh Ibnu Aljazari, keponakan korban yang berprofesi sebagai advokat.
Ibnu menjelaskan, peristiwa bermula pada 2018 saat AH rutin menerima dana pensiun sekitar Rp 2 juta per bulan melalui BRI. Saat itu, seorang teller berinisial N disebut kerap membantu proses pencairan, bahkan mengantarkan uang pensiun langsung ke rumah korban.
Kepercayaan korban terhadap N semakin kuat setelah mendapat kemudahan tersebut. Bahkan, korban mengaku pernah diyakinkan tidak perlu datang ke kantor bank untuk mengambil dana pensiun karena akan diantar langsung.
Situasi berubah ketika N meminta Surat Keputusan (SK) pensiun milik AH untuk keperluan administrasi selama tiga bulan. Meski sempat mempertanyakan, korban akhirnya menyerahkan dokumen tersebut karena merasa percaya.
Selanjutnya, korban diminta menandatangani sejumlah dokumen yang disebut sebagai berkas pinjaman tanpa penjelasan rinci terkait isi maupun konsekuensinya. Selain itu, korban juga diminta memberikan jawaban afirmatif saat menerima konfirmasi melalui telepon terkait nominal tertentu.
Tak lama berselang, kredit sebesar Rp 182 juta dengan tenor 14 tahun pun dicairkan. Total kewajiban pembayaran disebut mencapai sekitar Rp 390 juta.
Pada awalnya, dana pensiun korban tetap diterima secara normal. Namun, sejak 2020 jumlah yang diterima berkurang menjadi sekitar Rp 1 juta per bulan. Merasa ada kejanggalan, AH mendatangi kantor cabang BRI dan mendapati dirinya tercatat sebagai debitur pinjaman.
“Klien kami sangat terpukul karena merasa tidak pernah mengajukan kredit sebesar itu,” ujar Ibnu.
Sebelum laporan resmi dibuat, tiga pegawai bank yang disebut bernama Desi, Ridwan, dan Novi, bersama N, mendatangi rumah korban pada malam hari. Dalam pertemuan tersebut, N disebut mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
Pihak korban mengaku sempat mendapat ajakan agar persoalan tidak dilaporkan ke kepolisian dengan janji pelunasan secara bertahap. Namun, tawaran tersebut ditolak dan korban memilih menempuh jalur hukum.
Laporan resmi diajukan pada 2020 dan prosesnya berlangsung cukup panjang. N diketahui sempat tersandung perkara lain hingga menjalani hukuman penjara dan bebas pada awal 2025, sementara kasus yang dilaporkan AH tetap berlanjut.
Pada pertengahan 2025, tim kuasa hukum kembali menindaklanjuti perkembangan perkara ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Setelah sempat terjadi ketidakjelasan administrasi, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tanda perkara naik ke tahap penyidikan.
Saat ini, N telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan jaksa. Tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap dua) telah dilakukan, dan perkara tinggal menunggu pendaftaran untuk disidangkan di pengadilan.
Ibnu berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang bagaimana kredit tersebut dapat terbit atas nama kliennya.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal nominal kerugian, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi nasabah, khususnya para pensiunan,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa PMII UNIJA yang menyoroti kasus tersebut.
“Kami siap patuh pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Apapun hasilnya, akan kami ikuti,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia juga meminta publik dan media untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Editor : Wahyudi