KLIKJATIM.Com | Gresik—KPU Kabupaten Gresik segera melakukan validasi dan pencocokan daftar pemilih. Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) telah disiapkan. Sebelum terjun ke lapangan para petugas ini akan dilakukan rapid tes.
Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni mengatakan, untuk memastikan kesehatan para PPDP pihaknya akan melakukan rapid tes sebelum petugas turun lapangan. Jika ada petugas yang reaktif covid-19, KPU akan langsung menggantinya.
[irp]
“Kami akan mengganti petugas yang reaktif tersebut. Mengganti dengan petugas yang baru juga harus dilakukan dengan rapid tes,” kata Roni saat memipin rapat kordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, di Kantor KPU Jalan Dr Wahidin, Senin (6/7/2020).
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan coklit ke depan, dibutuhkan sebanyak 2264 petugas PPDP yang akan melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah. Karena itu diharapkan setiap petugas wajib melengkapi dirinya dengan APD dan mentaati protokol kesehatan.
“Kami juga minta kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten agar menjabarkan daerah mana saja yang terdekteksi sebagai zona merah. Hal ini supaya petugas bisa melakukan antisipasi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gresik, Darman memberikan pendapat jika petugas berada di zona merah, maka sebaiknya coklit tidak dilakukan dengan bertatap muka. Semisal melalui perangkat elektronik atau hanya melakukan pencocokan data di luar pagar rumah.
“Hal ini dimaksudkan agar petugas dan calon pemilih ada jarak mengingat kondisi hari ini tidak memungkin untuk bertemu secara berdekatan,” kata Darman saat mengikuti rapat dengan KPU.
[irp]
Darman berhadap adanya pemilihan bupati dan wakil bupati ini tidak menjadikan klaster baru. Mengingat tingginya penularan covid-19 di Kabupaten Gresik setiap harinya juga mengalami meningkatan tajam.
Perlu diketahui periode pembentukan PPDP dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020. PPDP yang telah ditetapkan wajib mengikuti bimbingan teknis, menandatangani Pakta lntegritas sebagaimana terlampir serta menandatangani Surat Pernyataan Sehat Khusus terkait Covid-19 berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 4411PL.02- SD/01/KPUA/|/2020. (mkr)
Editor : Redaksi