klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dendam Kesumat Nyawa Dibayar Nyawa: Pemuda di Sampang Bantai Nelayan Pembunuh Ibunya

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Kasus pembunuhan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dipicu karena balas dendam. (Fadil/Klikjatim.com)
Kasus pembunuhan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dipicu karena balas dendam. (Fadil/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan bernama Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Korban tewas dibacok senjata tajam di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, pada Kamis (10/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, mengungkapkan dalam press release pada Jumat (11/9/2026) bahwa pelaku aksi teror berdarah ini adalah seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Anang menjelaskan, motif utama pembunuhan ini dipicu dendam lama. Korban diketahui merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan ibu kandung tersangka meninggal dunia.

“Korban ini ada permasalahan dengan keluarga pelaku. Orang tua pelaku terdahulu dibunuh atau mengalami penganiayaan berat sampai meninggal dunia. Korban sempat masuk lapas dan menjalani hukuman. Setelah keluar, anak dari korban tersebut memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya,” terang AKBP Anang.

Aksi pembalasan ini dirancang sangat rapi. Tersangka AN dilaporkan telah mempelajari seluruh aktivitas rutin korban sejak Agustus 2026, mulai dari jadwal melaut, rute jalan, hingga titik lokasi korban biasa memarkir motornya.

Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat tersangka berjalan kaki seorang diri menuju tempat sandar perahu korban sambil membawa sebilah celurit. Kurang dari satu jam kemudian, tersangka menemukan sepeda motor korban terparkir dan memilih bersembunyi di dekat sebuah dump truck untuk mengintai.

Puncaknya terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban baru kembali melaut sembari menjinjing timba berisi ikan. Saat korban mendekati motornya, AN langsung membuntutinya dari belakang dan menyabetkan celurit berkali-kali hingga korban tewas seketika dalam posisi tengkurap. Korban mengalami luka bacok parah di kepala bagian kiri, kanan, dan atas, serta pipi kiri, bahu kiri, hingga kedua pinggulnya.

Meski sempat melarikan diri, pelarian tersangka berakhir singkat. Berjarak tujuh jam dari waktu kejadian, Tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap AN pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sepeda motor, tas hitam berisi telepon seluler dan uang tunai, serta pakaian korban. Petualangan berdarah tersangka berakhir bersama barang bukti sebilah celurit berpisau 33 cm, lebar 3,5 cm, dengan gagang kayu cokelat sepanjang 14 cm.

Atas tindakan pembunuhan berencana ini, tersangka AN dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

Editor :