KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam proses pengambilan keputusan bisnis melalui pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema "Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN" di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran pejabat struktural dan direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3 serta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Jamdatun Prof. Dr. Narendra Jatna mengatakan pemahaman mengenai BJR penting bagi jajaran BUMN agar keputusan bisnis dapat diambil secara profesional, berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai, serta tetap sesuai prinsip tata kelola perusahaan.
Menurut dia, BJR perlu ditempatkan secara tepat karena dalam praktik masih terdapat pemahaman bahwa prinsip tersebut merupakan perlindungan hukum yang dapat diterapkan terhadap seluruh tindakan atau keputusan pengurus BUMN.
Ia menjelaskan, BJR pada dasarnya memberikan ruang kepada pengurus perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi yang memadai.
Namun, penerapan BJR harus dibedakan antara keputusan bisnis korporasi dan tindakan BUMN dalam menjalankan penugasan negara.
"Karena itu, BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara," kata Narendra.
Menurut dia, karakter BUMN berbeda dengan badan usaha swasta karena selain menjalankan kegiatan korporasi, BUMN juga dapat menerima penugasan negara yang berkaitan dengan kepentingan publik dan kebijakan pemerintah.
Karena itu, penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan.
Narendra menilai aspek hukum seharusnya tidak ditempatkan sebagai penghambat pengambilan keputusan, melainkan menjadi bagian dari tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
Setiap keputusan, kata dia, perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan terukur, proses yang dapat ditelusuri, analisis risiko, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dokumen seperti pendapat hukum, kajian risiko, dasar kewenangan, analisis bisnis, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan, hingga evaluasi keputusan perlu disimpan secara tertib.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan penerapan prinsip GCG menjadi bagian penting dalam memastikan keputusan bisnis perusahaan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum," ujarnya.
Boy mengatakan dinamika bisnis kepelabuhanan menuntut perusahaan mengambil keputusan secara cepat dan tepat. Namun, kecepatan tersebut tetap harus didukung proses yang terukur, berbasis data, serta memperhatikan aspek risiko dan kepatuhan.
Melalui forum tersebut, Pelindo berharap terdapat kesamaan pemahaman antara jajaran perusahaan dan aparat penegak hukum mengenai penerapan BJR dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN.
"Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR," katanya.
FGD tersebut juga menjadi sarana dialog mengenai aspek hukum dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN. Pelindo menilai pemahaman yang tepat mengenai BJR dapat memberikan kepastian bagi manajemen sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum perusahaan.
Pelindo Regional 3 berkomitmen menerapkan prinsip GCG secara konsisten untuk membangun proses bisnis yang transparan, akuntabel, prudent, dan berkelanjutan.
Editor : Wahyudi