klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Pelajar di Camplong Ditangkap dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi 13 Tahun

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Polres Sampang menggelar konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. (Fadil/Klikjatim.com)
Polres Sampang menggelar konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. (Fadil/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Ketiga terduga pelaku yang juga masih berstatus pelajar tersebut masing-masing berinisial M.R. (13), F. (14), dan R.P. (15). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diduga diadang dan dibawa secara paksa ke toilet sekolah yang sudah rusak saat hendak pulang sekolah.

"Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku yang telah menunggu langsung mengadang dan menyeret korban secara paksa ke dalam toilet sekolah yang dalam kondisi rusak," kata AKBP Anang saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Menurut Anang, ketiga ABH diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Salah seorang pelaku diduga memegang korban sekaligus merekam kejadian, sementara pelaku lainnya memegang kaki korban. Satu pelaku lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Satu pelaku berinisial M.R. memegang tangan korban sambil merekam video, pelaku F memegang kaki korban, dan pelaku R.P. melakukan persetubuhan sebelum akhirnya meninggalkan korban sendirian," ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban, N.M. (21), kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga ABH.

Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, yakni satu kaos lengan pendek warna merah-putih dan satu celana kulot warna maroon.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga ABH dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai ketentuan yang disangkakan.

Editor :