KLIKJATIM.Com | Malang - Aksi pencurian dengan kekerasan menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Minggu (21/6/2026) dini hari. Dalam peristiwa yang sempat viral di media sosial itu, korban disekap, diancam menggunakan senjata tajam, mengalami luka di bagian leher, serta kehilangan mobil Honda Jazz beserta sejumlah barang berharga.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku berinisial DAF (22) masuk ke rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku memanfaatkan pintu gerbang dan pintu depan yang tidak terkunci untuk menyelinap ke dalam rumah ketika korban sedang tertidur.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban," ujar AKP Budiono kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan kehilangan satu unit mobil Honda Jazz warna putih, uang tunai, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.
Usai membawa kabur mobil korban, tersangka berupaya menjual kendaraan hasil curiannya. Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi melacak keberadaan mobil dan pelaku.
AKP Budiono menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Sumberpucung, Polsek Jabung, dan Satreskrim Polres Malang bergerak cepat setelah memperoleh informasi hasil penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos bersama barang bukti kendaraan milik korban.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos berikut barang bukti kendaraan milik korban," katanya.
Saat ini DAF telah ditahan di Satreskrim Polres Malang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang," tutup Budiono.
Editor : Ratno