KLIKJATIM.Com | Malang - Pelarian NJ (49), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang diduga menganiaya seorang warga akhirnya berakhir. Setelah sempat menghilang selama beberapa bulan, NJ diamankan polisi di rumahnya pada Senin (10/8/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, kasus tersebut bermula dari penganiayaan yang terjadi pada 19 April 2026 di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Saat kejadian, korban HP (23) tengah berada di rumah tetangganya, MR (58), untuk menunggu proses bongkar muat kelapa. Tiba-tiba NJ datang dan mengamuk.
NJ diduga mengambil buah kelapa kemudian memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi. Tidak berhenti di situ, NJ juga melemparkan buah kelapa dan pecahan tembok ke arah korban maupun saksi yang berada di lokasi.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah. Namun, NJ diduga mengejarnya sambil membawa sebatang kayu.
Dalam aksi tersebut, NJ juga merusak sejumlah bagian rumah dan barang-barang yang berada di dalamnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gedangan.
“Setelah beberapa bulan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terlapor. Pada Senin (10/8), petugas Polsek Gedangan bersama anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan NJ,” ujar Budiono saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Setelah ditangkap, NJ dibawa ke Polsek Gedangan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami motif serta penyebab penganiayaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara NJ dan korban yang berkaitan dengan persoalan anak tersangka. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif sebenarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu batang kayu balok, tiga batok kelapa, lima pecahan kaca, serta sejumlah perabot rumah tangga yang mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
NJ kini dititipkan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wahyudi