klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Sumenep Siapkan Pemeriksaan Dua Anggota DPR dalam Kasus Korupsi BSPS

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
TERSANGKA : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Program BSPS Sumenep saat menjalani proses hukum di Kejaksaan, dalam pengembangan perkara yang terus bergulir. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)
TERSANGKA : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Program BSPS Sumenep saat menjalani proses hukum di Kejaksaan, dalam pengembangan perkara yang terus bergulir. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, terus melebar.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Kedua legislator yang akan dimintai keterangan itu adalah anggota DPRD Sumenep Hosnan Abrory dan anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIV Madura, Abrari atau yang akrab dipanggil Mas Abe. 


Saat ini, penyidik masih menunggu izin resmi untuk melakukan pemeriksaan karena keduanya masih berstatus anggota dewan aktif.


"Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 22 Juni 2026.


Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai NasDem, Sri Wahyuni, sebagai bagian dari pengembangan kasus.


"Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya," ujar Lila.


Namun, Lila tidak mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan terhadap mantan legislator Senayan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik yang menangani perkara.


Pengembangan kasus juga mengarah kepada mantan Bupati Ponorogo periode 2016–2021, Ipong Muchlissoni. 


Namanya mencuat setelah istri Ipong lebih dahulu diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara BSPS Sumenep.


Dalam perkara ini, kejaksaan telah membawa lima terdakwa ke persidangan, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.


Selain itu, Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS.


Program BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024 memiliki alokasi dana sebesar Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 penerima manfaat di 143 desa yang tersebar pada 24 kecamatan.


Berdasarkan dakwaan jaksa, dugaan penyimpangan dalam program tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,87 miliar. Angka itu merujuk pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan.


Kejari Sumenep menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut selama persidangan maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana dari program bantuan perumahan tersebut

Editor :