klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komplotan Curanmor Modus Pertemanan di Medsos Diungkap Satreskrim Polres Madiun Kota

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto saat menyerahkan motor barang bukti kepada korban
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto saat menyerahkan motor barang bukti kepada korban

KLIKJATIM.Com | Madiun  -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Madiun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka yang seluruhnya merupakan residivis.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan, tiga kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi dalam kurun waktu April hingga Mei 2026 dengan lokasi kejadian yang berbeda.

Kasus pertama terjadi pada 23 April 2026 di halaman parkir Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun. Dalam perkara ini, polisi menetapkan M.A.G. (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka.

Menurut Kapolres, pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan atau media sosial (medsos). Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu di kawasan Masjid Agung dan Alun-Alun Kota Madiun. Ketika korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kasus kedua terjadi pada 11 Mei 2026 di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Polisi mengamankan R.I.S. (25), warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk usai pulang bekerja, mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa dikunci stang.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni D.M.F. (20), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P. (20), warga Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku awalnya mencari teman melalui aplikasi pertemanan. Saat berada di lokasi kejadian, keduanya melihat sepeda motor yang terparkir di area rumah kos dengan pengawasan yang minim. Dengan memanfaatkan situasi tersebut, kedua tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dari pengungkapan ketiga perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, beserta empat sepeda motor sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal melalui media sosial. “Yang perlu diantisipasi adalah, agar masyarakat Kota Madiun ini tidak menjadi korban,” ujar perwira Polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya itu.

Menurut dia, ketiga korban curanmor dari perkara tersebut adalah perempuan. “Saya sampaikan pada Ibu-ibu, mbak-mbak, adik-adik dan masyarakat luas untuk lebih waspada. Jangan gampang percaya terhadap orang yang mencoba berkenalan lewan aplikasi pertemanan. Jangan terlalu terbuka pada orang yang tidak dikenal,” ucap dia.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman dengan menggunakan pengaman tambahan. “Pastikan kendaraan terkunci, minimal kunci stang,” ujar dia.

Kapolres mengatakan, keempat tersangka diketahui merupakan residivis. Mereka dijerat Pasal 476 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor :