KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 kembali tertunda. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep memutuskan menunda rapat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputra yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan, Senin (20/7/2026).
Rapat Banggar bersama TAPD sedianya berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan karena Ketua TAPD tidak hadir.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menilai ketidakhadiran Sekda bukan sekadar persoalan absensi, melainkan menyangkut komitmen serta penghormatan terhadap lembaga legislatif dalam proses penyusunan anggaran daerah.
"Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran," ujar Zainal.
Menurutnya, kejadian serupa juga terjadi pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS. Saat itu, rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru bisa berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.
Berulangnya kendala tersebut memicu protes dari sejumlah anggota Banggar. Dalam rapat internal, beberapa anggota bahkan mengusulkan penghentian sementara pembahasan sekaligus menyampaikan mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Mereka menilai ketidakhadiran Sekda tidak lagi dapat dipandang sebagai kendala teknis, melainkan mencerminkan belum optimalnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi penganggaran.
Setelah melakukan pembahasan internal, Banggar DPRD Sumenep akhirnya memutuskan menunda pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran jajaran eksekutif pada rapat selanjutnya.
Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk sikap politik DPRD untuk menjaga marwah lembaga sekaligus memastikan pembahasan APBD berjalan secara serius, bertanggung jawab, dan dilandasi semangat saling menghormati antara eksekutif dan legislatif.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS ini berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 apabila koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak segera diperbaiki.
Editor : Abdul Aziz Qomar