KLIKJATIM.Com | Malang - Polres Malang menyebutkan mortir yang ditemukan di gudang rongsokan di Desa Kedungpedaringan, Kabupaten Malang telah ditangani oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Jawa Timur melalui prosedur disposal.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP M Budiono di Malang, Minggu, mengatakan, proses pemusnahan dilakukan di kawasan Taman Loropangkon, Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen sekitar pukul 16.00 WIB setelah asesmen oleh Tim Jibom Gegana Polda Jawa Timur.
"Penanganan dilakukan sesuai prosedur oleh Tim Gegana Brimob Polda Jatim, proses disposal berjalan dengan aman dan terkendali sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar," kata Budiono.
Budiono menyampaikan mortir yang dimusnahkan ditemukan oleh seorang pengepul di gudang barang rongsokan saat sedang melakukan aktivitas pemilihan terhadap tumpukan besi di lokasi kejadian, pada Sabtu (18/7).
Mortir tersebut ditemukan di antara besi yang tertumpuk di gudang itu.
"Karena khawatir membahayakan, yang bersangkutan segera melaporkan temuannya kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Setelah menerima laporan itu personel kepolisian dari Polres Malang bersama Polsek Kepanjen langsung mendatangi lokasi penemuan untuk mengambil tindakan pengamanan dan mencegah masyarakat sekitar datang mendekat.
Terkait asal muasal dan bagaimana barang tersebut bisa berada di gudang rongsokan di Malang, dia menyampaikan hingga saat ini hal itu masih terus diselidiki.
Selain itu, Polres Malang juga mengingatkan kepada masyarakat apabila menemukan barang mencurigakan, seperti dalam bentuk bahan peledak maupun amunisi supaya secepatnya melaporkan ke kepolisian sehingga bisa langsung ditangani oleh petugas yang memiliki kompetensi dan peralatan khusus.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda yang diduga bahan peledak maupun amunisi," kata dia.
Editor : Wahyudi