KLIKJATIM.Com | Sampang – Aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sampang. Kali ini, sebuah sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi M 23750 A raib dibawa kabur pelaku di Jalan Raya Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang menerangkan bahwa kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Seorang saksi yang berada di Surabaya menerima telepon melalui WhatsApp dari pelaku yang berniat menyewa mobil untuk diantar dari Kecamatan Kedungdung menuju Surabaya.
Saksi kemudian menjemput pelaku di Kedungdung pada pukul 15.00 WIB. Namun, bukannya langsung menuju tujuan, saksi justru diajak berkeliling oleh pelaku hingga akhirnya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Ragung satu jam kemudian.
Setibanya di lokasi, pelaku meminta saksi menunggu di dalam mobil sementara ia menemui korban untuk melakukan transaksi pembelian sepeda motor. Dengan dalih ingin mencoba mesin (test drive) kendaraan yang akan dibeli, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tidak kembali.
"Pelaku ini berpura-pura berniat mencoba sepeda motor tersebut, namun kemudian langsung dibawa kabur," terang AKP Eko, Kasi Humas Polres Sampang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polsek Pangarengan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang tidak dikenal, terutama saat mengizinkan unit dicoba oleh calon pembeli.
Editor : Fatih