klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Substansi Ranperda RIPPARKAB 2026–2030 Digodok, DPRD Bojonegoro Fokuskan Arah Wisata Geopark

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
Pansus II DPRD Bojonegoro saat membahas Ranperda RIPPARKAB (Afifullah/Klikjatim.com)
Pansus II DPRD Bojonegoro saat membahas Ranperda RIPPARKAB (Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro — DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2026–2030.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja di ruang Komisi B, Kamis (2/4/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyelaraskan isi regulasi dengan kebutuhan lintas sektor.

Ranperda tersebut disusun sebagai dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi landasan hukum sekaligus peta jalan pembangunan pariwisata Bojonegoro lima tahun ke depan.

Ketua Pansus II, Donny Bayu Setyawan, menjelaskan bahwa substansi Ranperda tidak hanya mengatur arah pengembangan destinasi, tetapi juga mencakup penguatan ekosistem pariwisata secara menyeluruh.

“Ranperda ini memuat arah kebijakan, penetapan kawasan strategis, hingga integrasi sektor pendukung seperti infrastruktur, perizinan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Dalam draf yang dibahas, DPRD merumuskan lima Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) serta menetapkan sejumlah destinasi prioritas sebagai motor penggerak sektor wisata.

Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah penegasan konsep geopark sebagai fokus utama pengembangan pariwisata Bojonegoro hingga 2030.

Konsep ini mencakup potensi geologi, keanekaragaman hayati, serta kekayaan budaya lokal yang diintegrasikan dalam satu kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Geopark akan menjadi arah utama, baik dari sisi biologis maupun kultural. Ini yang kita dorong masuk dalam substansi Ranperda,” tegas Donny.

Selain itu, Ranperda juga menekankan bahwa pembangunan pariwisata merupakan tanggung jawab bersama antar-OPD dan pemangku kepentingan, tidak hanya bertumpu pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Aspek lain yang diatur meliputi dukungan transportasi dan aksesibilitas, penataan rambu menuju destinasi wisata, kemudahan perizinan usaha, serta penguatan peran UMKM dalam rantai ekonomi pariwisata.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Bojonegoro, Amin Asrofin, menyebut berbagai masukan dari DPRD dan OPD akan segera diakomodasi dalam penyempurnaan draf Ranperda.

“Setelah ini kami lakukan revisi dan koordinasi lanjutan sebelum dikembalikan ke DPRD untuk pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Ranperda RIPPARKAB 2026–2030 ditargetkan segera rampung agar dapat menjadi pedoman resmi dalam pengembangan pariwisata daerah yang terarah, terintegrasi, dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Editor :