KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin utama yang wajib dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Pertama, ASN dan Penyelenggara Negara diminta mendukung penuh upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi. Mereka dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.
Kedua, diatur mekanisme khusus untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Bingkisan semacam itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penerima tetap wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Pelaporan harus disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan dan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Selanjutnya, UPG akan merekap dan meneruskan laporan tersebut kepada KPK.
Ketiga, ASN juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum Idul Fitri.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh pegawai dapat merayakan Idul Fitri secara khidmat tanpa mengabaikan nilai-nilai integritas. Pemerintah daerah menegaskan bahwa semangat hari kemenangan harus sejalan dengan komitmen membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Editor : Abdul Aziz Qomar