klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Isu Tebusan Rp39 Juta Warnai Penanganan Kasus Judi di Lenteng Sumenep

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
BANGUNAN : Potret Mapolres Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Pabian, Kecamatan Kota, yang terlihat dari arah depan. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
BANGUNAN : Potret Mapolres Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Pabian, Kecamatan Kota, yang terlihat dari arah depan. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Dugaan adanya praktik pembayaran uang tebusan dalam penanganan perkara perjudian mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura.


Empat orang yang sempat diamankan aparat di Kecamatan Lenteng pada awal 2026 disebut bebas setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah.


Berdasarkan penelusuran yang diperoleh Klikjatim.Com, peristiwa penangkapan terjadi pada Januari 2026 di sebuah toko yang berada di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. 


Empat warga yang diamankan masing-masing berinisial SL, RB, AW, dan SH. Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, operasi penangkapan tersebut diduga melibatkan personel gabungan dari Polsek Lenteng dan Polres Sumenep.


“Informasinya yang mengamankan gabungan, lalu langsung dibawa ke Polres Sumenep,” ujarnya, Rabu (25/2).


Sumber itu menuturkan, keempat terduga hanya menjalani masa penahanan sekitar dua pekan. 


Sekitar 15 hari kemudian, mereka disebut telah kembali ke rumah masing-masing. Ia menduga pembebasan tersebut tidak lepas dari adanya pembayaran sejumlah uang kepada oknum aparat.


“Kabarnya dibebaskan dengan tebusan Rp39 juta,” katanya.


Menurut informasi yang beredar, uang tersebut merupakan hasil urunan dari keluarga para terduga. Tiga orang, yakni SL, RB, dan SH, disebut menyetor sekitar Rp5 juta per orang. 


Sementara AW diduga memberikan nominal lebih besar, meski jumlah pastinya tidak diketahui secara rinci.


“Kalau tidak diurus keluarga, katanya bisa dipenjara minimal enam bulan,” tambahnya.


Di tengah masyarakat, beredar pula kabar bahwa dua orang berinisial SL dan SH diduga terlibat praktik judi daring. Sedangkan RB dan AW disebut berkaitan dengan permainan togel. Warga mengklaim, seluruhnya kini telah kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lenteng Iptu Dovie Eudy Zendy membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu. Namun ia menegaskan, proses pengamanan dilakukan langsung oleh jajaran Polres Sumenep.


“Memang benar ada penangkapan. Tapi yang melakukan pengamanan bukan dari kami, melainkan Polres Sumenep,” ujarnya singkat.


Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, mengaku belum menerima laporan terkait isu pembebasan dengan dugaan pembayaran uang tebusan tersebut.


“Saya belum monitor. Nanti saya cek dulu karena belum menerima laporan. Akan saya tindak lanjuti,” katanya.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi mengenai dugaan pembayaran uang tebusan sebesar Rp39 juta tersebut.

Editor :