KLIKJATIM.Com | Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat kurun waktu 2023 hingga 2025.
Ketiga tersangka disinyalir kuat melakukan manipulasi data hingga penyalahgunaan keuangan bank daerah yang mengakibatkan estimasi kerugian negara menembus angka Rp3 miliar.
Dua dari tiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Rabu (22/7/2026), sedangkan satu tersangka lainnya diketahui telah lebih dahulu mendekam di penjara lantaran tengah menjalani hukuman dalam perkara pidana lain.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan seusai tim penyidik menuntaskan rangkaian penyelidikan, penyidikan, ekspose/gelar perkara, serta merangkum alat bukti yang sah dan kuat.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2023 sampai dengan 2025," terang Yadyn dalam konferensi pers di Gedung Kejari Jember.
Tiga tersangka yang diseret dalam kasus ini masing-masing berinisial MZL (Muhammad Zainul Lutfi), YASB (Yunicha Anggraini Setia Budi), dan NDP (Nur Devi Paramitha).
Yadyn menguraikan, berdasarkan konstruksi perkara dari hasil penyidikan, para tersangka bersekongkol melakukan manipulasi data dan menggerogoti uang milik bank daerah menggunakan berbagai modus operandi yang saling terikat.
"Penggelapan dilakukan dengan menggunakan uang Bank Pembangunan Daerah melalui berbagai modus operandi yang melibatkan tiga pihak. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," tegas Yadyn.
Hingga saat ini, estimasi kerugian keuangan negara berkisar di angka Rp3 miliar. Namun, proses rekapitulasi pastinya masih terus dimatangkan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait metodologi perhitungan kerugian negara. Saat ini proses perhitungan masih berjalan dan estimasi kerugian kurang lebih Rp3 miliar," lanjutnya.
Guna mengamankan pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita sederet barang bukti penting berupa dokumen transaksi, aset tanah beserta sertifikatnya, hingga sebagian uang tunai yang diserahkan tersangka untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Fakta menarik terungkap bahwa ketiga tersangka dulunya bertugas di unit kerja yang sama, yakni Bank Jatim Capem Kalisat. Masing-masing menjabat sebagai penyelia, teller, dan petugas keamanan (security).
Adapun tersangka MZL saat ini berstatus terpidana dalam perkara tindak pidana pembakaran dokumen bank yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik menduga kuat, aksi nekad pembakaran dokumen kala itu dilakukan MZL sebagai upaya menutupi jejak dan memusnahkan barang bukti tindak pidana korupsi yang tengah dibidik jaksa.
"Pembakaran dokumen itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik telah mengumpulkan alat bukti lain sehingga tidak mengurangi kekuatan pembuktian perkara ini," beber Yadyn.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari Jember resmi menahan tersangka YASB dan NDP selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jember, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sedangkan untuk tersangka MZL tidak dilakukan penahanan baru karena masih menjalani masa pemidanaan perkara sebelumnya.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara korupsi ini belum rampung. Tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana (follow the money) serta mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang berkembang.
Kasus ini sendiri merupakan bentuk penuntasan dari penyidikan yang sebelumnya sempat diumumkan Kejari Jember. Kala itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi sebelum akhirnya mengunci penetapan tiga orang tersangka.
Editor : Fatih