klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jalur Kepulauan Jadi Sasaran, Peredaran Sabu di Bawean Digagalkan Polres Gresik

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIIKJATIM.Com | Gresik – Upaya pemberantasan narkotika hingga wilayah kepulauan terus digencarkan jajaran Polres Gresik. Terbaru, aparat Satresnarkoba berhasil membongkar dugaan peredaran sabu di Pulau Bawean dengan menangkap seorang pria berinisial T (39) di Kecamatan Sangkapura.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Wilayah kepulauan seperti Bawean selama ini dinilai memiliki tantangan geografis tersendiri, sehingga rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu. Petugas dari sektor Sangkapura kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar.

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,773 gram dan 0,312 gram. Selain itu, ditemukan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang tunai Rp 252.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel Samsung A11 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi jual beli.

Tersangka yang diketahui merupakan warga asal Cilacap dan berdomisili di Sangkapura itu selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik pada Rabu (11/2/2026) untuk menjalani proses penyidikan dan gelar perkara lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman berat karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan komitmen pihaknya untuk menutup seluruh celah peredaran narkoba, termasuk di wilayah kepulauan.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan keluarga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Gresik, termasuk Bawean,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan penindakan hukum tidak hanya terfokus di wilayah daratan, tetapi juga menjangkau kawasan kepulauan seperti Bawean demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

Editor :