KLIKJATIM.Com | Gresik – Sistem pendidikan di Kabupaten Gresik akan mengalami perubahan signifikan. Mulai tahun ini, Pemkab Gresik mulai menerapkan sistem kerja alih daya (outsourcing) bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni guru non PNS dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD dan SMP negeri.
Guru non PNS dan non PPPK tersebut nantinya akan bekerja dengan skema outsourcing. Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan, Nur Hamidah, menyebutkan jumlah guru yang masuk dalam skema ini mencapai 501 orang. Selain itu, terdapat pula tenaga kependidikan yang bekerja di lingkungan sekolah, terdiri atas 175 pramubakti, 110 petugas kebersihan, dan 89 petugas keamanan.
Meski berstatus sebagai tenaga alih daya, Hamidah menegaskan para guru tetap memiliki hak profesional yang sama. Mereka tetap dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Identitas Guru atau Nomor Induk Guru (NIG), serta berkesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi.
“Bisa (sebagaimana guru yang lain),” ujarnya singkat.
Perubahan sistem kerja ini tidak hanya terjadi di sektor pendidikan. Ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang tidak masuk dalam pengangkatan PPPK paruh waktu pada 2025 lalu, kini juga menghadapi penyesuaian hubungan kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa ke depan pegawai non ASN tetap dapat bekerja dengan tiga kategori hubungan kerja, yakni alih daya (outsourcing), tenaga ahli, dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Untuk alih daya, jabatan yang tersedia meliputi pramubakti, pramusaji, petugas kebersihan, keamanan, dan pelayanan publik harian,” jelas Agung.
Dalam rangka penataan pegawai non ASN, BKPSDM Kabupaten Gresik pada Februari 2025 telah melaksanakan desk validasi data di seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, serta UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk non ASN di wilayah kepulauan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemutakhiran dan validasi data non ASN yang tercatat dalam sistem PRESTIGE.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai BLUD tercatat sebanyak 44 orang, tenaga ahli guru 501 orang, tenaga ahli non guru 10 orang, tenaga ahli dokter spesialis 6 orang, serta tenaga outsourcing sebanyak 1.434 orang.
Editor : Abdul Aziz Qomar