klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Krisis Sertifikasi Aset: 173 Lahan SD Negeri di Sampang Masih Tak Bersertifikat, Terkendala Anggaran

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Dengan demikian, masih tersisa 173 lahan SD yang status legalitas tanahnya menggantung dan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang.
Dengan demikian, masih tersisa 173 lahan SD yang status legalitas tanahnya menggantung dan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang.

KLIKJATIM.Com | Sampang – Permasalahan legalitas aset tanah bangunan sekolah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mencatat sebanyak 173 bidang tanah yang ditempati gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.

Keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menghambat percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang, mengungkapkan bahwa minimnya dana membuat pihaknya harus sangat selektif. Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemkab hanya mampu menargetkan sertifikasi untuk 30 bidang aset secara total, mencakup lahan sekolah, jalan lingkungan, hingga jalan poros kabupaten.

"Untuk target tahun 2026 ini, kami hanya mematok 30 bidang tanah yang akan disertifikasi. Hal ini dikarenakan anggaran kami tahun ini sangat terbatas," jelas Murang saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Selain masalah finansial, status hukum lahan sekolah yang belum clean and clear menjadi batu sandungan serius. Banyak gedung sekolah di Sampang diketahui berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), yang proses administrasinya jauh lebih rumit dan membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan.

"Kami tidak berani memasang target spesifik untuk jumlah lahan sekolah tahun ini karena khawatir berkasnya belum siap. Prioritas kami adalah lahan yang sudah benar-benar clean and clear, baru kami proses," tambahnya.

Sebagai gambaran, dari total sekitar 190 lembaga SD Negeri yang lahannya bermasalah, sepanjang tahun 2025 lalu Pemkab baru berhasil merampungkan sertifikasi untuk 17 lahan sekolah. Dengan demikian, masih tersisa 173 lahan SD yang status legalitas tanahnya menggantung dan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang.

Kepastian legalitas tanah dinilai sangat krusial, tidak hanya untuk ketertiban administrasi aset daerah, tetapi juga sebagai syarat utama bagi sekolah untuk mendapatkan bantuan dana renovasi atau pembangunan fisik dari pemerintah pusat (DAK).

Editor :