KLIKJATIM.Com | Gresik - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik mengalami pemberhentian sepanjang tahun 2025.
Pemberhentian ini disebabkan oleh pelanggaran disiplin berat, hingga pengunduran diri, meskipun kontrak kerja masih berlangsung.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik mencatat bahwa ASN, baik dari kategori PNS maupun PPPK, mengalami pemberhentian sebanyak 397 orang selama tahun 2025.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut memiliki beragam penyebab. Beberapa ASN meninggal, ada yang pensiun, tidak sehat jasmani atau rohani, hingga dikenakan hukuman berat. Mantan Camat Gresik itu menambahkan bahwa kontrak kerja PPPK, misalnya, memiliki durasi maksimal lima tahun.
"Kontrak ini masih berlangsung dan baru berakhir pada 2027, tetapi ada yang sudah pensiun," ucapnya.
Agung juga mengakui bahwa ada ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin berat, dengan jumlah tiga orang dari PPPK. Meskipun ratusan pegawai mengalami pemberhentian hubungan kerja, pihaknya memastikan tidak ada pengganti melalui tenaga harian lepas (THL).
Hal ini dikarenakan skema tersebut sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat. "Sementara berarti kosong, nanti kami usulkan ketika ada seleksi ASN untuk pengisian," ujarnya.
Namun, pihaknya belum mengetahui apakah pada tahun 2026 akan ada seleksi CPNS. Melihat kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Gresik, pengajuan akan dilakukan ketika pemerintah pusat membuka seleksi.
Pemberhentian Hubungan Kerja ASN Gresik
Meninggal: 32
Atas permintaan: 3
Tidak sehat jasmani, rohani, uzur: 2
Pemberhentian PPPK (pensiun saat kontrak masih berlangsung): 17
Pemberhentian tidak hormat: 3 (PPPK)
Pemberhentian dengan hormat: 1
Pemberhentian karena tindak pidana: 2
Total: 397 ASN
Sumber: BKPSDM Gresik.
Editor : Wahyudi