klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berikan Kepastian Hukum, Pemkab Lamongan Targetkan 20.000 Sertifikat Tanah di Tahun 2026

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes), meminta seluruh jajaran Camat, Kepala Desa, hingga Lurah untuk bersikap tertib dan proaktif dalam menyukseskan PTSL.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes), meminta seluruh jajaran Camat, Kepala Desa, hingga Lurah untuk bersikap tertib dan proaktif dalam menyukseskan PTSL.

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lamongan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kabupaten Lamongan menargetkan penerbitan 20.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada tahun anggaran 2026.

Target tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Lamongan, Agung Basuki, dalam acara Sosialisasi PTSL yang dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Ruang Airlangga Pemkab Lamongan, Selasa (13/1/2026). Selain target sertifikat, Lamongan juga mendapatkan jatah pengerjaan Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.310 hektar.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes), dalam sambutannya meminta seluruh jajaran Camat, Kepala Desa, hingga Lurah untuk bersikap tertib dan proaktif dalam menyukseskan program ini. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menghindari sengketa lahan di masa depan.

"Tujuan kita adalah memberikan edukasi bahwa sertifikat tanah itu sangat penting bagi masyarakat. Saya mengimbau agar ini disampaikan dengan baik kepada warga agar disimpan dan dijaga. Mari kita laksanakan pendaftaran tanah tahun 2026 ini dengan tertata agar langkah kita ke depan semakin baik," ujar Pak Yes.

Ada yang berbeda pada pelaksanaan PTSL tahun 2026. Agung Basuki menjelaskan bahwa sistem pembiayaan untuk Peta Bidang Tanah (PBT) akan mendapatkan dukungan dari Bank Dunia (World Bank).

"Pada tahun 2026, hasil SHAT akan ditentukan secara terpisah dengan PBT. Hal ini dikarenakan pembiayaan untuk kegiatan pengukuran peta bidang didukung oleh bantuan World Bank," jelas Agung.

Sebagai evaluasi, Kantah Lamongan melaporkan keberhasilan kinerja pada tahun 2025, di antaranya sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang terealisasi 100�ri target 4 bidang, sertifikasi aset pemkab dengan penyelesaian inventarisasi aset daerah, dan sertifikasi tanah wakaf untuk kepentingan ibadah serta sosial.

Dengan sosialisasi yang dilakukan lebih awal, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan aparatur desa dapat mempercepat proses pendaftaran tanah sehingga target 20.000 sertifikat dapat tuntas tepat waktu demi kesejahteraan warga Lamongan.

Editor :