KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan hukuman mati kepada SJT (67), terdakwa pembunuhan dua jamaah di Musala Al-Manar, Kecamatan Kedungadem. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika pada Kamis (11/12/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Wisnu Widiastuti bersama hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Kursi pengunjung dipadati keluarga dua korban, Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, yang sejak awal berharap pelaku menerima hukuman paling berat.
Majelis Hakim menyatakan SJT terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP. Vonis mati tersebut bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Adieka Rahaditiyanto, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, Majelis menilai tindakan terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, terlebih karena dilakukan di tempat ibadah ketika para korban sedang melaksanakan shalat subuh berjamaah.
Selain dua korban meninggal dunia, aksi pelaku juga menyebabkan Arik Wijayanti menderita luka berat di bagian kepala, sehingga harus menjalani perawatan intensif dan mengalami gangguan aktivitas selama berbulan-bulan.
“Selama proses persidangan, Majelis tidak menemukan tanda-tanda penyesalan dari terdakwa, baik dari sikap maupun keterangannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunaryo Abu Main, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terkait vonis mati tersebut.
Di sisi lain, keluarga korban menyambut lega putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Kami sangat puas dengan putusan ini,” ujar Dika, salah satu perwakilan keluarga korban, usai sidang.
Editor : Abdul Aziz Qomar