klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemilik Apartemen Icon Mall Gresik Kini Resmi Pegang Sertifikat Hak Milik, Bukti Legalitas dan Kepercayaan Developer

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kabar gembira datang bagi para pemilik unit Apartemen Icon Mall Gresik. Setelah melalui proses panjang, mereka kini resmi memegang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit yang dimiliki. Sertifikat ini diterbitkan untuk Icon Apartment Tower A, yang dikembangkan oleh PT Raya Bumi Nusantara Permai.

Dengan diterbitkannya SHMSRS tersebut, Icon Apartment mencatatkan diri sebagai apartemen pertama di Kabupaten Gresik yang memiliki legalitas kepemilikan resmi. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan hunian vertikal di Gresik karena memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh pemilik unit.

Proses penandatanganan balik nama sertifikat kepada pemilik unit dilakukan di Kantor Notaris PPAT Lolitawati, yang berlokasi di Komplek Ruko Green Garden Regency, menandai dimulainya proses administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satu pemilik unit, Indira Pangesti, mengaku lega dan bersyukur atas terbitnya sertifikat tersebut. Ia menyebut, kepemilikan SHMSRS ini menjadi bukti nyata dari perjalanan investasi jangka panjang yang telah ia mulai sejak 2016.

 “Saya pesan unit ini sejak 2016. Alhamdulillah, meski sempat melewati masa pandemi, pembangunannya tetap berjalan hingga selesai di Tower A. Unit saya sudah saya tempati sejak 2021, dan sekarang di 2025 sudah mulai proses penerbitan SHMSRS. Saya sangat senang dan bersyukur karena legalitas aset saya kini jelas,” ungkap Indira, Selasa (28/10/2025).

Indira menambahkan, penerbitan SHMSRS ini semakin menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan terhadap pengembang.

 “SHM itu bukti kepemilikan aset. Sekarang sudah jelas, ada kepastian hukum. Saya jadi makin yakin dengan Iconland karena mereka terbuka dan progresif,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi komunikasi yang baik antara pihak pemilik dan pengembang sejak awal pembelian.

 “Sejak 2016 komunikasi lancar. Tim legal cukup informatif dan selalu membantu kalau ada hal-hal yang ditanyakan. Sekarang tinggal proses balik nama ke pemilik setelah pecah sertifikat selesai di BPN,” tambahnya.

Dari sisi kenyamanan, Indira menilai Icon Apartment telah memberikan standar keamanan dan ketertiban yang baik bagi penghuni. Akses langsung ke Icon Mall, sistem fingerprint access, penjagaan satpam 24 jam, serta pengawasan ketat terhadap tamu menjadi faktor penting yang membuat penghuni merasa aman dan nyaman.

“Saya merasa cukup nyaman di sini. Keamanan terjaga dan fasilitasnya berfungsi baik. Satpam tertib, dan tidak semua orang bisa masuk tanpa izin,” ujarnya.

Sementara itu, Yunarni, Legal GA PT Raya Bumi Nusantara Permai, menegaskan bahwa keberhasilan penerbitan SHMSRS ini menjadi bukti komitmen perusahaan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para pemilik unit. Dengan langkah ini, kami ingin memberikan kepastian legalitas bagi para pemilik agar tidak perlu was-was. Semoga masyarakat juga semakin percaya kepada kami,” pungkasnya.

Penerbitan SHMSRS bagi Icon Apartment Tower A menjadi bukti nyata sinergi antara pengembang dan pemerintah daerah dalam mendukung tumbuhnya hunian vertikal berizin lengkap di Gresik — sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia properti lokal.

Editor :