KLIKJATIM.Com | Bojonegoro — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, petugas gabungan dari Polres Bojonegoro bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko tradisional, toko modern, dan produsen beras di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Selasa (28/10/2025).
Sidak ini digelar sebagai langkah antisipatif untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium tetap stabil di pasaran, sekaligus mencegah lonjakan harga menjelang Nataru.
Kegiatan dipimpin Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro IPDA A. Zaenan Na’im, bersama tim Unit II Pidsus. Turut hadir perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog Bojonegoro, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta DPMPTSP.
Menurut Na’im, kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang menjadi komoditas utama masyarakat Bojonegoro.
Sidak dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Swalayan Samudera, Indomaret, Pasar Tradisional Banjarejo, Toko Modern Nurul Mart, hingga UD Fajar Fortuna Mandiri selaku produsen beras lokal. Lokasi-lokasi tersebut dipilih sebagai representasi rantai distribusi dari produsen hingga konsumen.
Hasil pemantauan menunjukkan stok beras di Bojonegoro aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Tidak ditemukan adanya kelangkaan barang maupun praktik penimbunan oleh pelaku usaha.
Harga beras di pasaran juga masih stabil. Beras medium dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan harga beras tetap terjaga dan tidak memberatkan masyarakat. Kestabilan harga pangan merupakan bagian penting dari keamanan ekonomi daerah,” tegas IPDA A. Zaenan Na’im.
Ia menambahkan, sidak serupa akan dilakukan secara berkala hingga akhir tahun 2025 guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan HET.
Selain pengecekan harga, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Bagi toko atau agen yang kedapatan menjual di atas HET, Dinas Perdagangan akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku usaha terus terjalin erat, sehingga harga beras tetap stabil, pasokan aman, dan masyarakat dapat berbelanja dengan tenang.
Editor : Abdul Aziz Qomar
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 