KLIKJATIM.Com | Gresik – Belanja daerah Kabupaten Gresik diproyeksikan naik sebesar Rp102,3 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Jumat (29/8/2025), yang membahas penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda P-APBD 2025.
Juru Bicara Banggar, Faqih Usman, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilalui, mulai dari penyampaian KUA-PPAS Perubahan hingga pembahasan mendetail di tingkat komisi. Hasilnya, disepakati perubahan postur APBD 2025.
“Pendapatan daerah naik dari Rp3,848 triliun menjadi Rp3,863 triliun, atau bertambah Rp15,4 miliar. Sedangkan belanja daerah naik dari Rp3,843 triliun menjadi Rp3,945 triliun, atau naik Rp102,3 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp86,8 miliar,” papar Faqih.
Untuk menutup defisit tersebut, lanjutnya, digunakan Silpa 2024 sebesar Rp89 miliar ditambah penerimaan pinjaman Rp15 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp22 miliar. Sehingga jumlah pembiayaan neto tetap berimbang dan sisa lebih anggaran tahun berkenaan (Silpa) menjadi nol.
Baca juga: Finalisasi KUA-PPAS Perubahan 2025 Kabupaten Gresik, Ada Tambahan Anggaran untuk Layanan PublikFaqih juga menyampaikan sejumlah rekomendasi Banggar, di antaranya perlunya evaluasi ketat terhadap pendapatan daerah dari pajak dan retribusi agar mencapai target, serta optimalisasi belanja agar lebih tepat, cepat, efektif, dan efisien. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa tambahan anggaran dalam P-APBD 2025 akan diarahkan untuk kebutuhan prioritas. “Di antaranya perbaikan sekolah rusak, peningkatan puskesmas menjadi standar rawat inap, serta menopang layanan kesehatan seperti UHC (Universal Health Coverage), obat-obatan, dan program kesehatan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengapresiasi kinerja DPRD dalam pembahasan perubahan APBD ini. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaksanakan program secara efektif dan produktif mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas.
“Ranperda Perubahan APBD 2025 ini segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Dengan begitu, bisa dipastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku baik dari aspek teknis, materiil, maupun legalitas,” terang Yani.
Ia berharap perubahan APBD 2025 menjadi instrumen fiskal yang aspiratif, adaptif, dan responsif untuk kemajuan Kabupaten Gresik. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar