KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait dugaan pemerasan yang menyeret dua tersangka, yakni Syaiful Bahri (SB), seorang anggota lembaga swadaya masyarakat, dan Jufri, pegawai dari lingkungan Inspektorat Sumenep.
Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian. Penyerahan berkas dan barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep dilakukan sekitar satu minggu yang lalu.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, melaporkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut dengan nilai mencapai Rp20 juta.
Mereka diduga meminta uang dengan dalih membantu proses administrasi, sambil melakukan tekanan terhadap korban.
"Benar, kami sudah terima dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta seluruh alat bukti dari penyidik kepolisian," ungkap Moch. Indra Subrata, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, saat dikonfirmasi Klikjatim, Sabtu (2/8) petang.
Menurut Indra, saat ini tim jaksa sedang memeriksa berkas tersebut secara menyeluruh melalui tahapan penelitian atau P-16, guna memastikan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Prosesnya masih berjalan. Kami sedang pastikan apakah syarat formil dan materiil sudah terpenuhi," jelasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dalam berkas, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan.
Namun, apabila berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan mengeluarkan surat P21 sebagai penanda bahwa perkara siap untuk dilimpahkan ke persidangan.
"Kalau sudah lengkap, P21 akan kami terbitkan. Itu berarti siap dilanjutkan ke meja hijau," tegasnya.
Kejari Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara terbuka dan profesional, tanpa campur tangan dari pihak manapun.
"Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan tangani sesuai prosedur," imbuh Indra.
Sebelumnya, penyidikan awal dilakukan oleh jajaran Polres Sumenep setelah menerima laporan dari korban disertai bukti transaksi yang berhasil diamankan dalam OTT.
Kini, keberlanjutan kasus ini menanti hasil pemeriksaan jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, keduanya akan segera diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ris)
Editor : Hendra