KLIKJATIM.Com | Gresik – Puluhan petani di Kecamatan Panceng, Gresik, mengadukan belum menerima ganti rugi pembayaran atas lahan mereka yang terdampak proyek pembangunan Waduk Sukodono. Proyek ini telah memasang pipa di lahan pertanian, namun para petani hingga kini belum mendapat kompensasi.
Keluhan ini ditindaklanjuti DPRD Gresik melalui rapat gabungan Komisi II dan III yang digelar Kamis (19/6/2025). Rapat turut menghadirkan Camat Panceng, kepala desa Wotan dan Sukodono, Kepala Dinas Pertanian Gresik Eko Anindito Putro, serta Plt Kabid Pertanahan DPUTR Gresik, Ubaidillah.
Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, menyayangkan penanganan sebelumnya yang dilakukan Komisi I, karena tidak ada data rinci terkait jumlah bidang lahan yang terdampak maupun kebutuhan anggaran. Ia memimpin rapat bersama Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah.
Menurut Ubaidillah, proyek Waduk Sukodono merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Gresik dan BBWS Kementerian PUPR. Pemkab bertanggung jawab menyiapkan lahan, sementara pembangunan fisik dimulai sejak 2019 oleh kementerian. Waduk ini dirancang menampung 1,6 juta meter kubik air untuk keperluan irigasi dan pasokan air bersih sebesar 30 liter per detik, yang disuplai dari Sungai Bengawan Solo sejauh 5 kilometer menggunakan pompa.
Dari total 47 hektar lahan milik Pemkab yang digunakan, sebanyak 344 bidang lahan harus dibebaskan. Hingga 2021, baru 25 bidang yang telah dibayar dengan total anggaran Rp2,1 miliar. Untuk 2025, DPUTR telah menyiapkan Rp2,3 miliar untuk 45 bidang tambahan di Desa Sukodono. Proses pemberkasan masih berlangsung dan tengah disinkronkan dengan BPN Gresik.
Baca juga: Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Pipanisasi Waduk Sukodono Kabupaten Gresik Belum Beres, Begini Penjelasan Dinas PUTRNamun, Ubaidillah mengungkapkan bahwa total kebutuhan anggaran mencapai Rp32 miliar, dengan kekurangan sekitar Rp28 miliar yang belum teranggarkan.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD menyampaikan kritik tajam. Asroin Widyana (Komisi III) menilai DPUTR harus merancang anggaran secara lebih matang agar tidak terjadi dana terserap sebagian atau tidak terserap sama sekali. Ia juga mengkritisi klaim penggunaan air oleh pihak swasta seperti PT Polowojo yang mengatasnamakan masyarakat.
Senada, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah, khawatir pembayaran kepada petani tidak dilakukan meskipun sudah ada SK Bupati. Ia menuding Pemkab Gresik kerap menggunakan dalih efisiensi untuk tidak mencairkan dana yang sudah dianggarkan.
Yuyun Wahyudi bahkan menyatakan bahwa tidak ada niat baik dari Pemkab untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, kesepakatan administratif seharusnya diselesaikan sebelum proyek dimulai dan dituangkan dalam akta notaris.
Khoirul Huda juga meminta DPUTR mengajukan anggaran tambahan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025, serta menjadikannya prioritas dalam pembahasan APBD tahunan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Gresik memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya meminta kepala desa membantu percepatan kelengkapan berkas administrasi para petani, serta melakukan sosialisasi kepada warga yang berhak menerima ganti rugi. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar