klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terkuak! Ternyata Ustad di Kangean Sumenep Cabuli Santri Sejak 2016

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
DITANGKAP. Moh. Sahnan, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pulau Kangean, saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Hendra/KLIKJATIM.Com)
DITANGKAP. Moh. Sahnan, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pulau Kangean, saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Hendra/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang menyeret seorang ustaz, yakni Sahnan (51), di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin mendapat sorotan. 

Pria yang dikenal sebagai pengasuh salah satu pondok pesantren itu diduga telah lama melakukan tindakan bejat terhadap para santri.

Menurut kuasa hukum para penyintas, Salamet Riadi, tindakan tidak senonoh tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2016 hingga awal 2024. Pernyataan ini mengacu pada keterangan langsung dari para korban.

"Pondok ini berdiri 2013 dan pengakuan korban kepada kami pelaku pertama kali melakukannya di tahun 2016 dan terakhir 2024," ujar Salamet saat diwawancarai Klikjatim, Rabu (18/6).

Salamet menjelaskan, bahwa perkara ini mulai terungkap setelah beberapa orang tua korban melapor ke pihak kepolisian pada tanggal 3 Juni 2025.

Pelaporan itu bermula dari penemuan isi percakapan dalam grup alumni pesantren yang membahas pengalaman mereka menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh ustaz Sahnan.

"Percakapan itu diketahui keluarga korban. Si anak ini kemudian ditanya untuk terus terang. Setelah itu berkonsultasi kepada para tokoh dan lanjut melapor ke Polsek, kami dampingi," terangnya.

Sampai saat ini, sudah terdapat sembilan korban yang bersedia memberikan kesaksian resmi kepada pihak kepolisian. 

Mereka adalah santri yang sempat belajar di bawah bimbingan pelaku. Kesamaan pola dan kronologi pengakuan korban menguatkan dugaan adanya tindakan pelecehan sistematis.

Salamet menegaskan bahwa pelaku harus diproses secara hukum dan tidak boleh mendapat toleransi atas perbuatannya.

"Jadi tidak ada ampun bagi pelaku. Proses hukum harus berjalan," tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada 10 Juni 2025.

Saat itu, Sahnan tengah bersembunyi di sebuah rumah di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. (ris)

Editor :