KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kantor Desa Saur Saebus yang terletak di Kecamatan Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disegel oleh warga sejak Rabu, 8 Mei 2025.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas mandeknya program sertifikat tanah yang telah dijanjikan sejak tiga tahun lalu.
Masyarakat merasa dikhianati karena hingga kini tidak ada kejelasan mengenai realisasi sertifikat yang sudah mereka bayarkan.
“Ini bukan soal nominal uang semata, ini menyangkut kepercayaan yang sudah dilanggar. Kami sudah keluarkan biaya, tapi sampai sekarang tidak ada hasil,” ungkap Suayyub, koordinator aksi, saat dikonfirmasi Klikjatim, Rabu (14/5).
Ia menuturkan, bahwa sejak kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, Mohammad Saleh, hingga masa jabatan Penjabat (Pj) Kades saat ini, Marjuni, warga terus-menerus dijanjikan penyelesaian tanpa kepastian.
“Tahun 2024, warga sempat melakukan aksi serupa dan muncul kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai oleh anak dari mantan Kades, yang kala itu menjabat bendahara desa. Isinya, sertifikat akan selesai pada 2025. Tapi karena belum ada perkembangan, kami turun lagi tahun ini menuntut pertanggungjawaban,” tegas Suayyub.
Ia juga menyayangkan lambannya proses hukum terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan warga terhadap mantan kepala desa pada tahun 2023.
“Selama ini kami menahan diri. Tapi kalau sertifikat tidak kunjung diselesaikan, kami minta uang warga yang jumlahnya ratusan juta dikembalikan. Segel tidak akan kami buka sebelum ada kejelasan,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Sapeken, Aminullah mengatakan, bahwa pihaknya bersama Pj Kades telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengupayakan agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa dilaksanakan di desa tersebut.
Namun, Aminullah menjelaskan, bahwa inisiasi tersebut terhambat oleh proses hukum yang masih berjalan akibat laporan dugaan pungli yang diajukan warga sebelumnya.
“BPN belum bisa bergerak karena perkara hukum itu belum selesai. Masih dalam penanganan pihak berwajib,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya proses input data bidang tanah dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) telah rampung sejak dua tahun lalu.
“Berdasarkan informasi dari BPN, tahun 2025 tidak ada alokasi PTSL untuk desa ini. Tapi mereka menjanjikan program bisa dijalankan paling cepat 2026, dan paling lambat tahun 2027,” tutur Aminullah.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat segera membuka kembali kantor desa, mengingat fungsinya sebagai tempat pelayanan publik.
“Kantor desa adalah ruang pelayanan masyarakat. Kalau ditutup terus, aktivitas pemerintahan dan pelayanan bisa lumpuh,” katanya.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan pungli oleh mantan kepala desa, Aminullah enggan berkomentar.
“Soal itu saya tidak tahu,” jawabnya singkat.
Meski begitu, ia kembali menekankan agar masyarakat mempertimbangkan kepentingan umum.
“Balai desa adalah fasilitas untuk kepentingan bersama. Kami berharap segel segera dibuka,” pungkasnya. (ris)
Editor : Hendra