klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Video Porno Viral di Jember, Polisi Tangkap Pasangan Muda Diduga Pelaku

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dua tersangka pemeran video porno yang viral di Jember saat ditahan di Mapolres. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)
Dua tersangka pemeran video porno yang viral di Jember saat ditahan di Mapolres. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)

JEMBER | KLIKJATIM.COM - Sebuah video porno berdurasi 32 menit yang viral di media sosial Instagram menghebohkan warga Jember. Video tersebut diduga diperankan oleh sepasang muda-mudi yang belakangan diketahui merupakan warga Jember.

Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Kedua pemeran dalam video tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku yang berinisial R dan M, sebelumnya disebut berinisial RND dan DF, diketahui berusia sekitar 26 hingga 27 tahun. Keduanya diamankan di Mapolres Jember.

Baca Juga :

Karyawan Minimarket di Jember Dibacok Saat Gagalkan Aksi Curanmor

Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra, mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi keduanya adalah karena alasan ekonomi. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Dengan alasan saat ini mencari pekerjaan susah, sehingga secara mudah berpikir menggunakan aplikasi tersebut untuk meraup keuntungan,” ujar Qori saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (11/4/2025).

Menurut Qori, video tersebut dibuat secara sengaja melalui fitur live streaming di salah satu aplikasi. Tayangan tersebut hanya bisa diakses oleh pengguna tertentu.

Baca Juga :

Tidak Sambut Wabup Sidak, Begini Klarifikasi Plt Kepala Bapenda Jember

“Video itu hasil dari live streaming di salah satu aplikasi. Kemudian dipertontonkan kepada orang yang bisa mengakses aplikasi tersebut. Setelah kita klarifikasi, kedua pelaku mengakuinya,” jelas Qori.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pasangan ini telah beberapa kali melakukan siaran langsung beradegan porno sejak Januari 2025.

“Mereka melakukan dua kali live streaming pada Januari, kemudian di bulan Februari, dan yang tersebar luas itu dilakukan awal Maret 2025 sekitar pukul 11 malam,” terang Qori.

Pasangan tersebut bahkan telah mendapatkan keuntungan materi dari aksinya. Uang yang diperoleh berasal dari gift para penonton yang kemudian dikonversi menjadi uang.

“Keuntungan dari bulan Januari sekitar Rp900 ribu, yang dicairkan lewat rekening mereka,” ujarnya.

Untuk aksi di bulan Maret 2025, kata Qori, uang hasil siaran belum diterima pelaku karena kendala dari pihak agensi.

“Yang bulan Maret, keuntungan sekitar Rp1.800.000 belum dicairkan karena terkendala sistem,” sambungnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Keduanya diamankan di daerah Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, setelah sebelumnya sempat dicari di wilayah Semboro namun tidak ditemukan,” pungkas Qori. (hat/fiq)

Editor :