KLIKJATIM.Com | Sampang - Juhari dilantik menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melalui pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan periode 2024-2029, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 100.3.3.1/1037/KPTS/011.2/2025 tentang peresmian pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Sampang.
Dan di dalam berita acara komisi pemilihan umum Kabupaten Sampang, Juhari dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Kabupaten Sampang menggantikan Moh. Fathurrosi berdasarkan surat keputusan DPP Partai Nasdem.
Setelah dilantik, Juhari menyampaikan rasa syukur setelah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Sampang periode 2024-2029. "Ini tidak terlepas dari seluruh dukungan dari tokoh masyarakat, agama dan tim kami yang selalu memberikan support dan motivasi," ucapnya.
"Karena teman-teman sudah tahu semua bagaimana prosesnya dari awal," imbuhnya.
Menurutnya, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri setelah pada hari ini dilantik meskipun sebelumnya pernah ada gugatan ke pengadilan. "Sudah selesai," terang Juhari.
Fraksi dari Partai Nasdem itu memaparkan bahwa proses di pengadilan berjalan selama satu tahun lebih, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang, banding ke Pengadilan Surabaya hingga ke Mahkamah Agung.
"Dan Alhamdulillah Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan," jelasnya.
Untuk menjalankan program, ia masih menunggu arahan dari Fraksi karena hingga saat ini ia masih belum tahu ditempatkan di Komisi berapa. "Tapi yang jelas, saya selalu siap ditaruh di mana saja," tegasnya.
"Saya juga selalu siap mendukung program pemerintah Kabupaten Sampang," tandas Juhari.
Editor : Wahyudi