KLIKJATIM.Com | Jember - Seorang ayah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami luka di wajah dan bibir. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, di Kecamatan Sumbersari, Jember.
Pelaku diketahui bernama Adit Alma Turidi (21), yang saat kejadian dalam kondisi mabuk minuman keras. Kekerasan dipicu rasa kesal karena permintaannya untuk diberi uang oleh ibunya—nenek korban—ditolak. Pelaku kemudian menarik dan memukul wajah anaknya yang sedang digendong sang nenek.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, meski sempat terjadi perlawanan saat penangkapan.
“Pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras. Tidak ada unsur perencanaan, murni emosi sesaat,” ujar Angga, Senin (29/12/2025).
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan dan telah bercerai dengan ibu korban. Anak korban tinggal bersama pelaku dan neneknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapat perawatan.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Wahyudi