KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik 55 kepala sekolah dan 21 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Senin (5/1/2026). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 kepala sekolah berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan dua lainnya dari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Regulasi baru tersebut diterapkan sebagai upaya percepatan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah yang terjadi di berbagai satuan pendidikan. Kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Gresik, tetapi juga hampir di seluruh daerah di Indonesia, sehingga dibutuhkan mekanisme penempatan berbasis sistem merit.
Bupati Yani menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah dan pejabat fungsional yang dilantik telah melalui tahapan seleksi yang ketat dan menyeluruh. Proses tersebut meliputi manajemen talenta, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, hingga pertimbangan jarak tempat tinggal dengan lokasi penugasan.
“Semua yang dilantik hari ini telah memenuhi syarat berdasarkan hasil manajemen talenta dan uji kompetensi. Kami juga mempertimbangkan latar belakang pendidikan serta jarak rumah dengan tempat tugas agar tidak menjadi alasan turunnya integritas maupun kinerja,” ujar Bupati Yani.
Ia berpesan agar para kepala sekolah mampu mengelola sekolah secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan seperti BOSDA dan BOSNAS. Selain itu, ia mendorong terbangunnya kolaborasi yang kuat antara kepala sekolah dan guru untuk menciptakan iklim pembelajaran yang sehat dan produktif.
“Sekolah harus menjadi ruang yang ramah anak. Tidak ada bullying, tidak ada radikalisme. Jadilah pendidik yang dicintai dan menjadi teladan bagi peserta didik,” pesannya.
Dalam pelantikan tersebut, lima peserta dari Pulau Bawean mengikuti prosesi secara daring sebagai bagian dari upaya pemerataan layanan dan efisiensi pelaksanaan pemerintahan.
Menutup sambutannya, Yani menyampaikan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat dua periode atau sekitar delapan tahun akan diarahkan mengikuti uji sertifikasi pengawas. Langkah ini diambil untuk mendorong regenerasi serta pengembangan karier tenaga pendidik di Kabupaten Gresik.
Editor : Abdul Aziz Qomar