klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Viral CCTV Maling Tembakau Acungkan Celurit di Jember, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jember  -Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pencurian tembakau disertai ancaman senjata tajam jenis celurit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko tembakau di Dusun Teko’an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember. Aksi pencurian berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 15.40 WIB dan terekam CCTV berdurasi 1 menit 4 detik.

Dalam video itu terlihat dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengambil satu bal tembakau yang dipajang di depan toko sambil mengacungkan celurit untuk mengancam penjaga toko. Setelah berhasil mengambil barang curian, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu dari dua pelaku.

“Saat itu kami lakukan penyelidikan dan diketahui ada dua orang pelaku. Saat ini satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Angga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/12/2025).

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Mochamad Arifin alias Ripin (44), warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sebilah celurit.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial FR yang diketahui merupakan residivis telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tembakau hasil curian dijual seharga Rp600 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Pelaku yang kami amankan bukan residivis, namun rekannya yang masih DPO merupakan residivis. Terhadap pelaku, kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP,” tegas Angga.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko tembakau mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Hingga kini, Satreskrim Polres Jember masih terus mengembangkan kasus dan memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Editor :