KLIKJATIM.Com | Jember – Dampak buruk kecanduan judi online kembali memicu tindakan kriminal. Seorang pria bernama Sugeng Irwanto (33), warga Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, babak belur diamankan warga bersama pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalisat, Jember, Minggu (24/5/2026) pagi.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes) tersebut diduga kuat nekat melancarkan aksi pencurian karena terjerat utang dan keterpurukan ekonomi akibat kecanduan judi online.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di halaman rumah Ahmad Hidayatullah, Dusun Krajan, Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, Jember. Saat kejadian, sepeda motor milik korban tengah diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci kendaraan yang masih menempel.
Kanit Reskrim Polsek Kalisat, Aipda Dhian Saputra, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan situasi saat pemilik motor sedang pergi keluar sebentar untuk membeli bensin atas perintah majikannya. Tak lama setelah situasi sepi, pelaku langsung menyalakan motor dan membawanya kabur ke arah barat.
“Pelaku mengambil sepeda motor yang ada di halaman rumah. Setelah dibawa sekitar dua kilometer, pelaku berpapasan dengan pemilik kendaraan yang saat itu sedang membeli bensin. Korban kemudian menegur, 'Loh, sepeda saya kok dibawa?' karena mengetahui motornya dibawa orang lain. Pelaku itu terus dikejar. Anggota kami yang sedang patroli, bersama warga juga ikut mengejar,” ujar Dhian saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Mengetahui motornya digondol orang asing, korban langsung melakukan pengejaran secara spontan. Langkah tersebut dibantu oleh warga sekitar serta anggota kepolisian Polsek Kalisat yang kebetulan tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar jalur pelarian pelaku.
Dalam kepanikannya, pelaku terus memacu motor curian tersebut hingga memasuki wilayah Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Jember. Aksi pelarian nakes tersebut akhirnya terhenti setelah warga dan petugas melakukan penghadangan paksa.
“Pelaku sempat diamankan masyarakat karena berusaha melarikan diri. Kami bersama warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Diberhentikan paksa ketika mengendarai motor curiannya. Jarak pelaku diamankan dari lokasi TKP, kurang lebih dua kilometer,” jelas Dhian menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim penyidik, pelaku diketahui beraksi seorang diri dan baru pertama kali tercatat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya mengalami disorientasi dan bingung karena seluruh asetnya habis di meja judi digital.
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh kepolisian bahwa Sugeng sebenarnya berasal dari latar belakang keluarga yang mapan secara ekonomi dan memiliki pekerjaan yang prestisius. Namun, kecanduan judi online mengubah total kondisi finansialnya hingga berujung pada tindakan nekat bermotif ekonomi tersebut.
Pernyataan senada turut diperkuat oleh kesaksian Risqi Widanto (34), salah seorang warga yang mengenal latar belakang pelaku. Ia membenarkan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok dari keluarga berkecukupan, namun perilakunya berubah drastis semenjak mengenal judi online hingga menguras habis seluruh harta benda miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini oknum nakes tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kalisat guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku menggunakan ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Atas perbuatan tersebut, pelaku kini terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun.
Editor : Fatih