klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kangen Makanan Penjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Karena Penipuan

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Residivis berinisial Z, 39 tahun, asal Gresik, kembali harus merasakan tidur di balik jeruji besi
Residivis berinisial Z, 39 tahun, asal Gresik, kembali harus merasakan tidur di balik jeruji besi

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Seolah tak kapok, seorang residivis berinisial Z, 39 tahun, asal Gresik, kembali harus merasakan tidur di balik jeruji besi. Untuk kedelapan kalinya, ia ditangkap aparat akibat dugaan penipuan jual beli mobil.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut setelah menerima laporan masyarakat pada 3 Juli 2026 lalu. Dari laporan yang ada, kejadian tersebut dialami oleh korban berinisial MUSI asal Bangkalan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban akan membeli mobil dari sealah satu dealer melalui tersangka. Korban mengaku mengenal tersangka melalui brosur yang ia dapat, keduanya melakukan pertemuan di dealer yang ada di Jalan Kalirungkut, 30 April 2026.

“Setelah bertemu dan berkomunikasi, pelapor sepakat membeli mobil. Setelah terjadi kesepakatan kemudian pelapor melakukan transfer uang tanda jadi pembelian mobil ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp5 juta,” kata Hadi,

Setelah mengirim uang, korban dijanjikan mobil akan siap dalam waktu seminggu. Kemudian, sebelum 7 tahun, tepatnya 4 Mei korban kembali datang ke kantor dealer untuk melunasi pembayaran.

Saat itu, korban diminta tersangka pelunasan melalui sistem transfer langsung ke rekening pribadinya dengan jumlah uang Rp212.450.000. Setelah itu korban meminta kwitansi pembayaran pembelian mobil, namun diberi kwitansi tidak resmi dari dealer.

“Karena mobil yang dibeli tidak ada, korban menghubungi tersangka menanyakan mobil yang dibelinya. Kemudian korban bertemu dengan saksi R selaku supervisor kantor dealer yang mengatakan bahwa pihak hanya menerima uang pembayaran tanda jadi pembelian mobil sebesar Rp2 juta,” ujarnya.

Merasa tertipu, korban coba mencari pelaku mmelalui sambungan telepon. Tersangka pun menjawab dan mengaku bahwa uang pembelian mobil habis digunakan untuk keperluan pribadi bermain judi online.

Pelaku sempat coba bertanggungjawab mengembalikan uang sebesar Rp47 juta, namun hal tersebut tak memuaskan korban yang masih rugi Rp164 juta. Sehingga, korban melaporkan pelaku ke Polsek Rungkut.

Hadi mengatakan, dari hasil pendalaman kalau tersangka adalah residivis kasus serupa. “Pelaku mengaku sudah melakukan delapan menggelapkan uang konsumen pembelian mobil,” katanya mengakhiri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Editor :